INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkanya Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI sebagai rumah sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD)dan sejalan dengan peraturan menteri keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang no 12 Tahun 2008;
- Undang-Undang nO 36 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaiimain telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.