Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Penetapan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara Tahun 2012

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan pedoman bagi pembiayaan pembangunan gedung negara, sehingga dapat mewujudkan bangunan gedung negara yang efektif dan efisien serta memenuhi persyaratan teknis, sekaligus dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan keadaan pada saat ini, perlu meninjau kembali Perwali Nomor 49 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung NEgara Tahun 2011, guna dilakukan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.

Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
  8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Penetapan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara Tahun 2012

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
38 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara Tahun 2012

Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
11 Juni 2012

Berlaku Tanggal
11 Juni 2012

Sumber
BD.2012/NO.38

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perwali Nomor 49 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung NEgara Tahun 2011

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar