Peraturan Walikota Palembang Nomor 41 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palembang Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan, perlu mendelegasikan sebagian kewenangan dimaksud kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Menimbang bahwa pendelegasian sebagian kewenangan beberapa perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan dalam rangka penataan dan pengembangan mekanisme kontrol yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 41 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
Pendelegasian Kewenangan Dan Jenis Jenis Perizinan Serta Non Perizinan, Ruang lingkup pendelegasian sebagian kewenangan Perizinan dan Non Perizinan, laporan realisasi penerbitan surat izin dan nonperizinan, pembinaan, evaluasi dan pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
41 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
09 April 2018

Diundangkan Tanggal
09 April 2018

Berlaku Tanggal
09 April 2018

Sumber
BD.2018/NO.41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 41 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar