INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palembang Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan PBB Perkotaan dan sejalan dengan dinamika pembangunan yang semakin pesat dan dapat menunjang peningkatan pendapatan daerah, perlu merubah Perwako No. 15 Tahun 2014 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dengan yang baru.
Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif, dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.