INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palembang Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : – bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi seluruh jenis pelayanan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Swasta pada satu tempat – bahwa dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, perlu dilakukan pengintegrasian pelayanan publik secara terpadu pada Mal Pelayanan Publik
Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah: Undang-Undang No 28 Tahun 1959
- Undang-Undang No 25 Tahun 2007
- Undang-Undang No 14 Tahun 2008
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020
- Peraturan Walikota No 54 Tahun 2019
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah:
Ketentuan Umum,Nama dan Lkasi MPP,Sumber daya manusia,Pelaksanaan,Mekanisme Pelayanan ,Monitoring ,Evaluasi dan Pelaporan,Pembiayaan,Pembinaan dan Pengawasan ,Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.