INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Tarif Angkutan Bus Rapid Transit (Brt) Transmusi
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palembang Nomor 57 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap angkutan umum dan kelancaran pengoperasian Bus Rapit Transit (BRT) TRANSMUSI, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal dari sistem transportasi melalui pengembangan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamattan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Palembang, YLKI Sumsel, Poltabes Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Perwakilan DPC Organda Kota Palembang, PT. SP2J Palembang pada tanggal 13 Nopember 2009, perlu mengatur besaran tarif angkutan BRT. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 57 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
- Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, besarnya tarif angkuta BPR.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 57 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.