INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palembang Nomor 66 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mewadahi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang metrologi legal, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal. Metrologi legal bertujuan untuk memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran pada kegiatan-kegiatan yang terkait dengan keadilan transaksi, kesehatan masyarakat, perlindungan hukum dan keselamatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan urusan Metrologi Legal berupa tera ulang dan pengawasan dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 66 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Permendag Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009
- Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014
- Permendag Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 12 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 66 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.