INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- PDAM Tirta Musi Palembang sebagai entitas bisnis sekaligus berkewajiban untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dengan memenuhi ketersediaan air minum sesuai dengan standard yang ditetapkan, serta turut melaksanakan pengembangan ekonomi dan pembangunan daerah harus dikelola secara profesional. Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas sebagai organ yang secara langsung bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengawasan perlu diberikan pernghargaan dan penghasilan yang layak, yang dalam pelaksanaannya perlu dilengkapi oleh peraturan yang lebih jelas dan lebih disempurnakan dan disesuaikan secara profesional, berkeadilan dengan memperhatikan kompleksitas usaha dan inflasi, maka Peraturan Walikota Palembang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penetapann Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang.
Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor I/Perda/Huk/1976
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
- SK Walikota Nomor 821/292/BKD.DIKLAT-V/2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
tunjangan, insentif dan fasilitas Direksi, Dewan Pengawas, Sekretariat Dewan Pengawas, serta Jasa Produksi,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Palembang Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.