INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palu Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Izin Pengumpulan Sumbangan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palu Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tangung jawab bersama masyarakat;
- bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, tidak disalahgunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu mengatur tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran F angka 1 pembagian urusan pemerintahan bidang sosial dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah perlu mengatur izin pengumpulan sumbangan di daerah;
Dasar hukum Peraturan Walikota Palu Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang:
penyelenggaraan dan pembiayaan pengumpulan sumbangan;
perizinan;
prosedur pemberian izin;
kewajiban pemegang izin;
pembinaan dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palu Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.