INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peyebaran Covid-19 yang luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran/kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaringan pengaman sosial.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020
- Keppres Nomor 9 Tahun 2020
- Keppres Nomor 11 Tahun 2020
- Inpres Nomor 4 Tahun 2020
- InMendagri Nomor 1 Tahun 2020
- Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 177/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020, yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah, APBD TA 2020 semula berjumlah Rp871.120.178.612,13 berkurang sejumlah Rp3.118.075.785,25 sehingga menjadi Rp868.002.102.826,88. Perubahan Oenjabaran APBD tersebut dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran OPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Pangkal Pinang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Download Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
