Peraturan Walikota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, maka sebelumya dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan anggaran belanja pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  12. . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  13. . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
  16. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
  17. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 18 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
  18. Peraturan Walikota Parepare Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah
  19. Peraturan Walikota Parepare Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2019

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pare-Pare

Nomor
10 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
04 April 2019

Diundangkan Tanggal
04 April 2019

Berlaku Tanggal
04 April 2019

Sumber
BD.2019/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar