Peraturan Walikota Pariaman Nomor 11 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pariaman Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Tambahan Penghasilan Atas Kondisi Kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir Tp-pkk, Sopir Gow dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2021

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pariaman Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Camat dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
  2. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas walikota, wakil walikota, sekretaris daerah, TP-PKK, GOW, Dharmawanita Kota Pariaman diperlukan staf yang memiliki loyalitas dan mampu menghadapi kondisi kerja yang beresiko dan melampaui kondisi kerja normal serta dapat menjaga kerahasiaan negara, dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perturan Walikota Pariaman tentang Sandardisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2021

Dasar hukum Peraturan Walikota Pariaman Nomor 11 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 12 Th 2002,
  2. Undang-Undang No 23 Th 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Th 2010,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Th 2005,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Th 2006,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Th 2015,
  7. Peraturan Daerah Kota Pariaman No 7 Th 2016,
  8. Peraturan Daerah Kota Pariaman No 5 Th 2020,
  9. Peraturan Walikota Pariaman No 58 Th 2020,
  10. Peraturan Walikota No 60 Th 2020

Peraturan ini tentang Sandardisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja;
3. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan;
4. Mekanisme Pembayaran;
5. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pariaman

Nomor
11 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Standardisasi Tambahan Penghasilan Atas Kondisi Kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir Tp-pkk, Sopir Gow dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2021

Berlaku Tanggal
10 Maret 2021

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pariaman Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar