Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Penerbitan Izin Lingkungan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, wajib memiliki Izin Lingkungan;
  2. bahwa guna meningkatkan pelayanan Pemerintah Kota Pasuruan dalam penerbitan Izin Lingkungan, perlu dibentuk pedoman;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Penerbitan Izin Lingkungan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285)
  4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 62)
  5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 5).

1. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan Amdal atau UKL-UPL;
b. penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL, dan
c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. 2. Permohonan harus dilengkapi dengan:
a. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
b. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan, dan
c. profil Usaha dan/atau Kegiatan. 3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan Izin Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di Kota Pasuruan. 4. Izin Lingkungan yang telah diterbitkan wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pasuruan

Nomor
17 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Penerbitan Izin Lingkungan

Ditetapkan Tanggal
05 April 2017

Diundangkan Tanggal
05 April 2017

Berlaku Tanggal
05 April 2017

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar