INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Penerbitan Izin Lingkungan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, wajib memiliki Izin Lingkungan;
- bahwa guna meningkatkan pelayanan Pemerintah Kota Pasuruan dalam penerbitan Izin Lingkungan, perlu dibentuk pedoman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Penerbitan Izin Lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285)
- Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 62)
- Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 5).
1. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan Amdal atau UKL-UPL;
b. penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL, dan
c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. 2. Permohonan harus dilengkapi dengan:
a. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
b. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan, dan
c. profil Usaha dan/atau Kegiatan. 3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan Izin Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di Kota Pasuruan. 4. Izin Lingkungan yang telah diterbitkan wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.