Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:
1. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan Amdal atau UKL-UPL;
b. penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL, dan
c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. 2. Permohonan harus dilengkapi dengan:
a. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
b. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan, dan
c. profil Usaha dan/atau Kegiatan. 3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan Izin Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di Kota Pasuruan. 4. Izin Lingkungan yang telah diterbitkan wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…