Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dan perlu diganti.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351)
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatanan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
  4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 11)
  5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

1. Walikota memberikan bantuan keuangan setiap tahun kepada partai politik. Besaran nilai bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan jumlah bantuan keuangan pada tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara bagi partai politik yang mendapatkan kursi pada periode sebelumnya;
2. Dalam hal partai politik tidak mengajukan permohonan bantuan keuangan pada tahun anggaran berkenaan maka bantuan keuangan tidak dapat diberikan;
3. Atas persetujuan Walikota, PPKD menyalurkan bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik dengan melampirkan berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan;
4. Bantuan keuangan digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional sekretariat partai politik;
5. Partai politik membuat pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pasuruan

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar