Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Remunerasi Pengelolaan Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna meningkatkan tertib pengelolaan jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, perlu mengubah ketentuan mengenai remunerasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Remunerasi Pengelolaan Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7)
  5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Remunerasi Pengelolaan Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 4).

Sumber pendapatan RSUD meliputi:
a. retribusi Pasien umum;
b. klaim BPJS, klaim bantuan sosial Pasien BBM, klaim Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi, serta klaim perusahaan mitra;
c. biaya pendidikan dan pelatihan serta biaya penelitian dan pengembangan, dan
d. sewa ruang pertemuan, sewa lahan, dan sumber lain yang sah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pasuruan

Nomor
22 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Remunerasi Pengelolaan Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2017

Berlaku Tanggal
05 Juni 2017

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 22

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Remunerasi Pengelolaan Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr R. Soedarsono Kota Pasuruan Mengubah beberapa ketentuan yaitu pada pasal 3, pasal 4, pasal 6 huruf a dan b; Menambahkan pasal 6A dan pasal 7 ayat (3);

Download Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar