INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menyusun Pedoman Pengawasan Kearsipan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 13 Tahun 1954
- Undang-Undang No 43 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Kearsipan bagi Perangkat Daerah dan Pencipta Arsip lainnya di Kota. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini untuk mengadakan pengawasan terpadu terhadap penyelenggaraan Kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Kearsipan. Ruang lingkup pengaturan pedoman Pengawasan Kearsipan meliputi:
a. Pengawasan Kearsipan Internal;
b. pembentukan Tim Pengawasan Kearsipan;
c. aspek pengawasan, dan
d. prosedur Pengawasan Kearsipan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
