Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengentasan kemiskinan dan guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari kemungkinan resiko, perlu adanya pemenuhan salah satu dari kebutuhan dasar berupa rumah layak huni;
  2. bahwa guna mewujudkan rumah layak huni sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilaksanakan pemberian bantuan sosial rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan membentuk petunjuk teknis pelaksanaannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967)
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235)
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541)
  4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11)
  5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 35).

Sasaran program rehabilitasi RTLH adalah masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin/tidak mampu yang bertempat tinggal tetap dan memiliki identitas kartu tanda penduduk Kota Pasuruan yang belum pernah mendapatkan bantuan sejenis. Rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial dengan kondisi sebagai berikut:
a. tidak permanen dan/atau rusak;
b. dinding dan atap sudah rusak atau dibuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk sehingga membahayakan dan mengganggu keselamatan penghuninya;
c. lantai tanah/semen dalam kondisi rusak, dan
d. diutamakan rumah yang tidak memiliki fasilitas kamar, kamar mandi, cuci, dan kakus.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pasuruan

Nomor
37 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
10 Oktober 2017

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar