Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150)
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5661)
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
  5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985).

Penyelenggara Negara berkewajiban untuk menyampaikan LHKPN sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Walikota Pasuruan;
b. Wakil Walikota Pasuruan;
c. Pejabat Eselon II dan yang disamakan;
d. Pejabat Eselon III.a yang ditugaskan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;
e. Auditor (Utama sampai dengan Madya);
f. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan;
g. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan, dan
h. Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan. Yang dilampiri dengan dokumen pendukung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pasuruan

Nomor
39 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2017

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar