Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan No 30 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan No 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna menyesuaikan dengan pertumbuhan dan kondisi ekonomi di Kota Pasuruan serta peratuan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diubah;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2003
  12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
  14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010
  15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016
  16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017
  17. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 30), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4) diubah;
5. Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4) diubah;
6. Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bah yakni Bab VIA;
7. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 20A;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pasuruan

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan No 30 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan No 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
24 Februari 2020

Berlaku Tanggal
02 Januari 2020

Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar