INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Keluarga Miskin Tahun 2015
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan rawan pangan yang penyediaannya mengutamakan pengadaan gabah/beras dari petani dalam negeri, perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaannya.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360)
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142)
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kabupaten/Kota
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Raskin 2015
- Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Tahun Anggaran 2015.
1. Tujuan Program Raskin adalah mengurangi beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras;
2. Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan program raskin di Kota dan membentuk Tim Koordinasi Raskin Kota yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Tim Koordinasi Raskin Kota bertugas melakukan koordinasi perencanaan, anggaran, sosialisasi, pelaksanaan, penyaluran, monitoring, dan evaluasi, penanganan pengaduan serta melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Raskin Provinsi;
3. Anggaran subsidi Raskin 2015 disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Tahun Anggaran 2015, DIPA Kementrian Keuangan;
4. Pelaksanaan penyaluran raskin sampai TD menjadi tugas dan tanggung jawab Perum Bulog. Untuk menjamin kelancaran proses penyaluran raskin, Perum Bulog bersama Tim Koordinasi Raskin Kota menyusun rencana penyaluran bulanan yang dituangkan dalam SPA;
5. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyaluran raskin kepada RTS-PM maka Tim Koordinasi Raskin melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran raskin. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan metode kunjungan lapangan (supervisi atau uji petik), rapat koordinasi, pemantauan media, dan pelaporan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.