Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 25 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Sebagai Dasar Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf b dan pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh, perlu menetapkan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai dasar penghitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh

Dasar hukum Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 25 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956,
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,
  11. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nornor 03 Tahun 2010,
  12. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nornor 06 Tahun 2016,
  13. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016,
  14. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2017,
  15. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2018

KETENTUAN UMUM, PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL, KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Payakumbuh

Nomor
25 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Sebagai Dasar Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
18 Maret 2019

Berlaku Tanggal
01 Januari 2019

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 25 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar