INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Fasilitasi Pembiayaan yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 45 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyaluran pinjaman pembiayaan daerah (dana bergulir) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Fasilitasi Pembiayaan yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dipandang perlu menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana bergulir
Dasar hukum Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 45 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996,
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2009,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016,
- Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2013,
- Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 88 Tahun 2013,
- Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 96 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM, KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR, ORGANISASI PENYELENGGARA, MEKANISME PELAYANAN UPTD FASILITASI PEMBIAYAAN, MONITORING DAN PELAPORAN, PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 45 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.