INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 59 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar pelaksanaan pemberia bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku maka perlu diatur mengenai Pedoma Teknis Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dasar hukum Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 59 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang No 8 Tahun 1956,
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 2 Tahun 2008,
- Undang-Undang No 27 Tahun 1999,
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No 15 Tahun 2011,
- Undang-Undang No 8 Tahun 2012,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No 17 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No 19 Tahun 2016
- Perwako Kota Payakumbuh No 112 Tahun 2016
- Perwako Kota Payakumbuh No 71 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini berisi 15 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi:
Ketentuan Umum;
Pemberian Bantuan Keuangan;
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
Sanksi;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 59 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.