Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 69 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah di Kota Payakumbuh

ABSTRAK

Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 69 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi dan memelihara peninggalan sejarah tersebut

Dasar hukum Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 69 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970,
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.06/2008,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,
  13. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016

KETENTUAN UMUM, KRITERIA BENDA CAGAR BIDAYA DAN SITUS PENINGGALAN SEJARAH, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH, TATA CARA PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DAN PENIBGGALAN SEJARAH, PERAN SERTA MASYARAKAT, KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Payakumbuh

Nomor
69 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah di Kota Payakumbuh

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2019

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 69

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 69 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar