INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Pekalongan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara efektif berlaku terhitung mulai 1 Januari 2013 dan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap wajib pajak dan untuk mendorong wajib pajak membayar piutang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan perkotaan, diperlukan instrumen kebijakan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta instrumen kebijakan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan berupa stimulus fiskal penghapusan sanksi administratif sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Saknsi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 16 TAhun 1950
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Daerah kota pekalongan No 8 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2, Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2, Jangka Waktu Penghapusan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.