INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19A Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Pekalongan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19A Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Pasal 30 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kerniskinan maka dalam upaya peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan perlu dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
- bahwa sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan, salah satu tugas TKPK adalah melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Pedoman Pembentukan Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Pekalongan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19A Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pembentukan dan tata kerja TKPK tingkat kota, pembentukan dan tata kerja TKPK kecamatan, pembentukan dan tata kerja TKPK kelurahan, mekanisme kerja, pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2018
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19A Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.