INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19B Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Kota Pekalongan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19B Tahun 2022 ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka setiap Pekerja Informal berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat;
- bahwa Pemerintah Daerah perlu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai denganmartabat kemanusiaan;
- bahwa untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan hak dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal maka dipandang perlu menetapkan suatu kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja informal Kota Pekalongan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19B Tahun 2022 ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 12 Tahun 2012;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19B Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.