Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rekening Tabungan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan APBD Kota Pekalongan TA 2018 dan pemantauan rekening penerimaan dan pengeluaran kas oleh Bank dan/atau Lembaga Keuangan lainnya, perlu menetapkan Rekening Tabungan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan dengan Peraturan Walikota;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Rekening Pemerintah Daerah, dan Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Rekening Tabungan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2018

Berlaku Tanggal
03 Januari 2018

Sumber
BD No 2/2018

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
  2. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar