Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Paturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan besaran Uang Persediaan masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Besaran Uang Persediaan Bab III Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2020

Berlaku Tanggal
02 Januari 2020

Sumber
BD.2020/No.2

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2019

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar