INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25A Tahun 2018 Tentang Klasifikasi Lokasi Pemakaian Lahan untuk Perdagangan dan Jasa di Kota Pekalongan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25A Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan te;
- ah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Lampiran huruf E Pemakaian Lahan Angka 6 untuk Perdagangan Jasa, maka pperlu diatur penggolongan lokasi untuk Perdagangan Jasa, menjadi Lokasi A, B dan C;
- bahwa Penggolongan Lokasi untuk pemakaian lokasi Perdagangan Jasa, didasarkan pada tingkat keramaian lokasi yang digunakan untuk Perdagangan Jasa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Kalsifikasi Lokasi Pemakaian Lahan Untuk Perdagangan dan Jasa di Kota Pekalongan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25A Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 16 Tahun 1950
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Klasifikasi lahan yang terdiri dari 3 yaitu klasifikasi A, klasifikasi B dan klasifikasi C serta diatur pula mengenai:
lokasi lahan,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25A Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.