Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kota Pekalongan perlu diberikan Bantuan Penghargaan dan Perlindungan melalui APBD Kota Pekalongan dan agar pemberianbantuan penghargaan dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 20 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 14 Tahun 2005
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  8. Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 7 Tahun 2018.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Pengelola, Sumber dan Besaran Dana, Mekanisme Pemberian Bantuan Harlindung, Monitoring dan Evaluasi, Administrasi Pertanggungjawaban, Kewajiban dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
28 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan

Ditetapkan Tanggal
08 April 2019

Diundangkan Tanggal
08 April 2019

Berlaku Tanggal
01 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar