INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 76 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Sadan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa pada BLVD yang bersumber dari pendapatan BLUD diberikan Ileksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Sadan Layanan Umum Daerah, penetapan jenjang nilai Pengadaan Barang/ Jasa harus ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu rnenetapkan Peraturan Walikota tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/ Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 1988 ;
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat:
mengenai:
Prinsip pengadaan barang/jasa BLUD RSUD beserta dengan bentuk kontrak dan jenjang nilaiyang diberikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.