INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Insentif Tim Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya pasien Tuberkulosis Resisten Obat pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan maka dibentuk Tim Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan;
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja dalam mmberikan pelayanan langsung kepada penderita penyakit Tuberkulosis Resisten Obat di Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan secara maksimal, perlu didukung dengan memberikan insentif pada Tim Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Insentif Tim Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Dasar Pemberian Insentif Bab IV Anggaran Bab V Kriteria Insentif Bab VI Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.