INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
- bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau lembaga lainnya untuk penguatan ekonomi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, IUMK, pelayanan perizinan, masa berlaku, pengawasan perizinan, pembinaan teknis, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.