Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kotapekalongan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi rnasyarakat asing serta tenaga kerja asing di Kola Pekalongan di pandang perlu dilakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan;
  2. bahwa pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing serta tenaga kerja asing merupakan tugas fungsi dan tanggung jawab pemerintah daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekalongan ;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang- Undang Nornor 16 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
50

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kotapekalongan

Ditetapkan Tanggal
21 November 2012

Diundangkan Tanggal
21 November 2012

Berlaku Tanggal
21 November 2012

Sumber
BD.2012/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar