Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Pasal 2 huruf e angka 4 Perda Kota Pekalongan No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat daerah Kota Pekalongan, maka perlu menetapkan Perwako tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
  7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Tugas dan Fungsi , tata kerja, kepegawaian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
82 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik

Ditetapkan Tanggal
30 November 2020

Diundangkan Tanggal
30 November 2020

Berlaku Tanggal
30 November 2020

Sumber
BD.2020/No. 82

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 91 Tahun 2018

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar