INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Pedoman Program Pengelolaan Arsip VItal di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- ahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu disusun Pedoman Program Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
- bahwa untuk menyederhanakan proses pelaksanaan program pengelolaan arsip vital dan penetapan penanggungjawab program arsip vital maka Peraturan Walikota Nomor 42 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Program Pengelolaan arsip vital di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tabun 2005
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2019
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Pengelolaan Arsip Vital Bab IV Kewajiban Pengelolaan Arsip Vital Bab V Pembiayaan Bab VI Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital.
Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.