Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 96 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 96 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu yang meneraokan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, maka perlu diatur Tarif Layanan pada UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Tarif Layanan pada UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 96 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 36 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Walikota ini mengatur tentang nama, aspek, objek dan subjek tarif, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip serta sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penggunaan hasil pendapatan tarif, pengawasan, kerjasama.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
96 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BD.2020/No. 96

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 96 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar