Peraturan Walikota Pontianak Nomor 102 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 102 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah dibentuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 102 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
  6. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
  7. Permenlhk Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016,
  8. Peraturan Daerah No.7 Tahun 2016

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, Tata Kerja, Pelaporan, Penganggaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
102 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.102 LL Kota Pontianak : 44 Hal

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 102 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar