Peraturan Walikota Pontianak Nomor 112 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 112 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menyusun Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 112 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD Pasal 18 Ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
  5. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
  6. Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 tahun 2021,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020,
  9. Peraturan Daerah No.7 Tahun 2016,
  10. Peraturan Daerah No.13 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip Standar Biaya Umum, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
112 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2021

Berlaku Tanggal
01 Januari 2022

Sumber
BD.2021/NO.112 LL PEMKOT PONTIANAK : 79 HAL

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 112 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2022

Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 112 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar