Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Standar Honor Petugas Puskesmas Dengan Pelayanan Pengembangan Tahun Anggaran 2011

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal, efektif dan efisien maka diperlukan upaya peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kecamatan/Unit Pelaksana Kegiatan Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
  6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,
  7. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  9. Perwa Nomor 32 Tahun 2008,
  10. Perwa Nomor 38 Tahun 2010,
  11. Perwa Nomor 56 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis, Petugas Pelayanan Dan Besaran Honor, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
12 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perwali Tentang Standar Honor Petugas Puskesmas Dengan Pelayanan Pengembangan Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
16 Februari 2011

Berlaku Tanggal
03 Januari 2011

Sumber
BD.2011/NO.12, LL KOTA PONTIANAK: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar