INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 132 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berbasis resiko kepada pelaku usaha dan masyarakat, maka perlu dilaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf d dan huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 202 I tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis resiko;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 132 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007;
- Pera tu ran Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor IO Tahun 2021;
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020;
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021;
- Peraturan Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021;
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 132 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
