Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2011.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
  9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010,
  13. Perwa Nomor 45 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prosedur Pengajuan, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Tanggap Bencana, Pemantauan Dan Pelaporan, dan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
2 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2012

Berlaku Tanggal
02 Januari 2012

Sumber
BD.2012/NO.2, LL KOTA PONTIANAK: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar