INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan, keadilan dan memacu produktivitas sesuai beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, Pegawai Negeri Sipil dan Guru dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pemberian Tambahan Penghasilan, Pelaksanaan Penilaian, Tata Cara Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.