INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf C Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 30 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016,
- Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pemungutan, Pembayaran Dan Penyetoran, Kode Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Perubahan Kode, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Pontianak Nomor 1 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.