Peraturan Walikota Pontianak Nomor 31 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengakomodir tingginya minat masyarakat untuk berolahraga di kawasan Jalan Ahmad Yani yang dipergunakan sebagai kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day), dipandang perlu menambah area Car Free Day.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 31 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN KAWASAN JALAN AHMAD YANI SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
31 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2015

Berlaku Tanggal
22 Juni 2015

Sumber
BD.2015/NO.31, TBD No.31, LL kota Pontianak: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 31 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar