INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur kewenangan menerima dan kewajiban menetapkan laporan gratifikasi pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 38 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010,
- Peraturan Presiden No.54 Tahun 2018,
- Perkpk No.2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Jenis dan Kewajiban Pelaporan Gratifikasi, UPG, Mekanisme Pelaporan Gratifikasi, Pengawasan, Hak dan Perlindungan, Pembiayaan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 38 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.