INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Organisasi Masyarakat/kelompok Masyarakat/perorangan di Kota Pontianak Tahun 2011
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai bentuk pembinaan dan kepedulian Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan kualitas kehidupan sosial, agama, ekonomi, kesehatan, pendidikan, beasiswa dan prestasi, perlu memberikan bantuan yang bersifat sosial kepada Organisasi Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Perorangan di Kota Pontianak.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010,
- Perwa Nomor 56 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Bentuk, Besaran Bantuan Sosial, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Sosial, Pencairan Dana Dan Penyerahan Bantuan Sosial, Laporan Penggunaan Bantuan Sosial, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.