Peraturan Walikota Pontianak Nomor 40 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Kegiatan Sidang Cepat Operasi Yustisi

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 40 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menetapkan pedoman pelaksanaan Kegiatan Sidang Cepat Operasi Yustisi, perlu disusun Standar Operasional Prosedur.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 40 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011,
  9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987,
  10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004,
  11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016,
  12. Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2016, Kepmen Kehakiman Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1984, Kepmendagri Nomor 6 Tahun 2003.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Tahapan Dan Waktu Proses, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
40 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Standar Operasional Prosedur Kegiatan Sidang Cepat Operasi Yustisi

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2017

Berlaku Tanggal
14 Juli 2017

Sumber
BD.2017/NO.40, TBD No.40, LL KOTA PONTIANAK: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 40 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar